Sorotan: dalam Perkara Tersebut, Petugas Mengamankan Seorang Tersangka Berinisial OR (33)

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial OR (33).
Tersangka diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah kamar yang berada di Jalan Bank V RT 10/11, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Seluruh barang bukti narkotika tersebut ditemukan tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mentol yang berada di saku celana bagian depan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka OR mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.
OR juga menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BO yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, dengan cara menghubungi BO menggunakan handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.