Lewati ke konten
nusantarametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
nusantarametro.online
Kamis, 24 September 2026
Berita Terkini
Info Berita

Polsek Mampang Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan Bersama 1,16 Gram Sabu

Jakarta Selatan – Unit Reskrim Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mampang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 12/A/IX/2026/SEK. MAMPANG tanggal 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial OR (33).

 

Tersangka diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah kamar yang berada di Jalan Bank V RT 10/11, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip kecil bening yang masing-masing berisi narkotika kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto masing-masing 0,18 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram dan 0,22 gram, dengan berat bruto keseluruhan 1,16 gram. Salah satu barang bukti dengan kode nomor 5 memiliki berat netto 0,05 gram.

 

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone Samsung A02 warna abu-abu. Seluruh barang bukti narkotika tersebut ditemukan tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mentol yang berada di saku celana bagian depan tersangka.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka OR mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. OR juga menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BO yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, dengan cara menghubungi BO menggunakan handphone milik tersangka.

 

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih saat Polda Metro Jaya tengah melaksanakan Operasi Nila Jaya yang berlangsung sejak 9 September hingga 23 September 2026.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Saat ini Unit Reskrim Polsek Mampang masih melakukan proses penyidikan, penyitaan barang bukti, serta pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredarannya.

 

Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

nusantarametro.online
Redaksi nusantarametro.online

Berita Terkait