Konteks Polsek Mampang Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan

Unit Reskrim Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mampang.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 12/A/IX/2026/SEK.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih saat Polda Metro Jaya tengah melaksanakan Operasi Nila Jaya yang berlangsung sejak 9 September hingga 23 September 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.