Update: Apabila Masyarakat Mengalami Tindakan yang Melanggar Hukum dalam Proses Penagihan, Segera…

Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju.
Tersangka diproses berdasarkan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP.
Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan barang bukti untuk melengkapi rangkaian perkara secara menyeluruh.
Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” kata Kombes Budi.