Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi Mengatakan, Penanganan Perkara Dilakukan…

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penagihan kendaraan.
Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Nasriadi, Senin (24/8/2026).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, hak untuk melakukan penagihan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menghormati hukum dan keselamatan pihak lain.
Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Kombes Budi.
Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” kata Kombes Budi.