Sorotan: Peristiwa pada Jumat (21/8/2026) Sekitar Pukul 17.30 WIB Itu Menjadi Perhatian Setelah…

Peristiwa pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penagihan kendaraan.
Tersangka diproses berdasarkan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, hak untuk melakukan penagihan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menghormati hukum dan keselamatan pihak lain.