Konteks Polisi Amankan Debt Collector Usai Ancam Pengguna Kendaraan di

Peristiwa pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penagihan kendaraan.
Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Nasriadi, Senin (24/8/2026).
Peristiwa bermula ketika ML memperoleh informasi mengenai sebuah mobil yang disebut mengalami tunggakan pembayaran selama tiga bulan.
Tersangka diproses berdasarkan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP.
Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan barang bukti untuk melengkapi rangkaian perkara secara menyeluruh.