Uraian: Marcus Menjelaskan, Kewenangan Praperadilan pada Prinsipnya Adalah Menguji Keabsahan…

Marcus menjelaskan, kewenangan praperadilan pada prinsipnya adalah menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Dalam persidangan, Marcus turut menjelaskan persoalan penetapan tersangka yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
“Perintah untuk memeriksa calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan.
Karena dituangkan dalam ratio decidendi dan terdapat pengecualian, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,” kata Marcus seusai persidangan.
Marcus merujuk Pasal 92 KUHAP baru yang mengatur bahwa penyidik dapat meminta bantuan masyarakat maupun media untuk menemukan tersangka.
“Artinya, penyidik secara fisik bisa saja belum pernah memeriksa tersangka sehingga dapat meminta bantuan untuk menemukannya.
Politik hukum yang digunakan pembentuk KUHAP adalah penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan,” tutupnya.