Marcus Menjelaskan, Kewenangan Praperadilan pada Prinsipnya Adalah Menguji Keabsahan Prosedural…

Marcus menjelaskan, kewenangan praperadilan pada prinsipnya adalah menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Dalam persidangan, Marcus turut menjelaskan persoalan penetapan tersangka yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Karena dituangkan dalam ratio decidendi dan terdapat pengecualian, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,” kata Marcus seusai persidangan.
Ia menyampaikan, ketentuan dalam KUHAP baru juga tidak mewajibkan penyidik memeriksa terlebih dahulu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.