Uraian: Razia Menyasar Potensi Terjadinya Tindak Pidana 3C, Yakni Pencurian dengan Pemberatan…

Razia menyasar potensi terjadinya tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta mengantisipasi aksi tawuran.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap kendaraan maupun pengguna jalan yang melintas sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Seluruh kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru melalui kegiatan tersebut menegaskan bahwa kegiatan Cipkon Jaya 21 merupakan bagian dari upaya preventif dan preemtif kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, mencegah potensi kejahatan jalanan dan aksi tawuran, serta memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru.