Respons: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Mengungkap…

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol.
“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat.