Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Mengungkap Penyalahgunaan LPG 3…

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Fakta penting:
• Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut.
• Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.
• Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.