Lewati ke konten
nusantarametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
nusantarametro.online
Jumat, 23 Oktober 2026
Berita Terkini
Info Berita

Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga

JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman sekitar 54 ton batu galena dari Gorontalo ke Jakarta. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan muatan di dalam kontainer. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026. “Dalam dokumen pengiriman, muatan dicantumkan sebagai kemiri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa batu galena,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga kontainer berisi sekitar 54 ton batu galena dengan nilai sekitar Rp2,336 miliar. Penyidik masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang mengendalikan, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon mengatakan, penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui rangkaian kegiatan pengiriman serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam membutuhkan dukungan berbagai pihak. “Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.
[20.03, 23/10/2026] SUBBIDPENMAS PMJ PMJ: Polda Metro Jaya Jaga Tata Kelola Mineral melalui Penanganan Pengiriman 26 Jerigen Merkuri

JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman 26 jerigen merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan rencananya dikirim menuju Burkina Faso, Afrika Barat. Dua tersangka diproses dalam perkara tersebut. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, perkara tersebut terungkap saat petugas bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas pada 11 Agustus 2026. Merkuri ditemukan dalam muatan yang juga berisi sekitar 1.200 karton aksesori sepeda motor.

“Ditemukan 26 jerigen berisi merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai merkuri tersebut mencapai sekitar Rp1,365 miliar. Ditreskrimsus Polda Metro Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon Jaya masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal barang, transaksi, proses pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengawasan terhadap perdagangan dan pengiriman komoditas mineral membutuhkan kerja sama berbagai pihak. “Semangat Polisi Bersama Masyarakat juga diwujudkan melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut menjaga agar kegiatan perdagangan dilakukan secara legal, tertib, dan tidak merugikan kepentingan negara,” pungkasnya.

nusantarametro.online
Redaksi nusantarametro.online

Berita Terkait