Lewati ke konten
nusantarametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
nusantarametro.online
Rabu, 28 Oktober 2026
Berita Terkini
Pernyataan

Polri Tegaskan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Merupakan Hak Setiap Warga Negara…

nusantarametro.online 28 Oktober 2026, 08:33 WIB

Polri menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.

Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib.

sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Isir.

Ia menjelaskan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat selama berlangsungnya aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta aksi dan masyarakat lainnya.