Lewati ke konten
nusantarametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
nusantarametro.online
Rabu, 28 Oktober 2026
Berita Terkini
Konteks

Konteks Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari

nusantarametro.online 28 Oktober 2026, 08:33 WIB

Polri menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Ia menjelaskan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat selama berlangsungnya aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta aksi dan masyarakat lainnya.

Melalui sinergi antara Polisi bersama masyarakat, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan dapat berlangsung sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta keamanan dan ketertiban bersama.