Konteks Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Pemalsuan Uang di Tangerang Selatan

Penyidik juga menelusuri rangkaian kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
“Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan.
Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” kata Kombes Victor Mackbon.
Perkara tersebut didalami dengan sangkaan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polda Metro Jaya akan menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan pengembangan penyidikan.