JAKARTA SELATAN – Polsek Pancoran Polres Metro Jakarta Selatan merespon cepat laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Rawajati.
Senin, 21 September 2026, pukul 08.00 WIB,
Di Jl. Rawajati Timur 2 RT 01/08 Kel. Rawajati, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan Jam : 08.00 WIB, piket fungsi Polsek Pancoran langsung mendatangi TKP kosan di Jl. Rawajati Timur 2 RT 01/08.
Di lokasi, petugas berkoordinasi dengan Bpk. Sriyono selaku Ketua RW 08 Kel. Rawajati. Saat dilakukan pengecekan, pelapor tidak bisa dihubungi dan nomor telepon sedang ditelusuri melalui Ketua RT 01/08 Rawajati.
Petugas melakukan pendalaman di sekitar lokasi kosan dan melakukan pendataan penghuni kosan sesuai ciri yang dilaporkan.
Kapolsek Pancoran KOMPOL SUMINTO, S.H. mengatakan pihaknya akan terus mendalami laporan tersebut. “Setiap laporan 110 pasti kami cek. Tadi anggota sudah ke TKP dan koordinasi dengan Ketua RW. Pelapor belum bisa dihubungi, kami akan telusuri lebih lanjut bersama Bhabinkamtibmas dan RT/RW. Jika terbukti ada peredaran obat terlarang, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Polsek Pancoran mengapresiasi warga yang berani melapor dan mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan 110 bebas pulsa 24 jam untuk melaporkan gangguan Kamtibmas.


