Jakarta Selatan — Jajaran Polsek Metro Setiabudi memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 terkait kedatangan sejumlah penagih kendaraan (debt collector) di Jalan Minangkabau Timur No. 9, RT 6/RW 8, Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar 11 orang debt collector datang ke lokasi dengan maksud menarik satu unit kendaraan milik pelapor. Namun, pihak yang datang disebut tidak dapat menunjukkan surat tugas terkait penarikan kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Fauzi Hermawan bersama lima personel segera mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan pihak pelapor, Ibu Eka, dan pihak-pihak terkait. Petugas kemudian melakukan mediasi guna mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun potensi konflik di lapangan.
Dalam proses mediasi diketahui bahwa unit kendaraan tersebut bukan atas nama Ibu Eka, melainkan merupakan kendaraan yang saat ini dikuasai oleh pemegang kedua. Sementara itu, pemilik pertama kendaraan tercatat atas nama Bapak Handoyo.
Untuk penyelesaian lebih lanjut, kendaraan tersebut kemudian diarahkan untuk dibawa ke kantor leasing BAF di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, guna mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Kehadiran personel Polsek Metro Setiabudi dalam merespons laporan melalui Layanan 110 merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Petugas mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar mengedepankan musyawarah, prosedur hukum, serta menjaga ketertiban, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan tanpa tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.



