Lewati ke konten
nusantarametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
nusantarametro.online
Senin, 14 September 2026
Berita Terkini
Uraian

Uraian: Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto Menegaskan, Pemantauan Harga Dan…

nusantarametro.online 14 September 2026, 07:09 WIB

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan serta harga jual beras di tingkat pedagang tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Ardila Amry mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan harga beras yang diterima masyarakat tetap sesuai ketentuan.

“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan harga beras di tingkat pedagang maupun retail tetap sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, sekaligus memantau ketersediaan stok di lapangan,” ujar AKBP Ardila.

Untuk wilayah Zona 1 Jawa, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama PD Pasar Jaya dan Bulog untuk menjaga stabilitas pangan serta melindungi masyarakat.

Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait harga maupun distribusi pangan, dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.