
Jakarta – Jumat, 26 Juni 2026, bertempat di lobi Polres Metro Jakarta Selatan telah dilaksanakan doorstop terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang dan/atau penganiayaan dan/atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2427/VI/2026/SPKT/RESTRO JAKSEL/PMJ tanggal 26 Juni 2026, kasus ini menjerat empat orang tersangka yakni ASW, RRK, AH, dan DW.
Korban dalam perkara ini adalah Abdul Latif, lahir di Jakarta 01 September 1999, beralamat di Jl. Kostrad RT 10/05, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 446 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi viralnya video di media sosial Instagram dengan judul “Karyawan Baru Padel Disekap dan Dianiaya 2 Hari”, pihak Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa benar telah mengamankan para pelaku pada Rabu, 24 Juni 2026.
Penangkapan berawal dari laporan seorang perempuan yang datang ke SPKT dan melaporkan bahwa korban ditahan tidak diperbolehkan pulang serta diduga mengalami kekerasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku.
Saat ini, para tersangka telah ditetapkan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tinggalkan Balasan