Sorotan: Korban Juga Telah Menjalani Pemeriksaan Psikologis dan Psikiatris sebagai Bagian dari…

Perkara tersebut ditangani setelah ibu korban melaporkan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dialami anaknya.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun Mei 2024 hingga September 2025 di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tenaga ahli.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris sebagai bagian dari pembuktian sekaligus untuk memastikan kebutuhan pendampingan dan pemulihannya.
Proses penangkapan dipimpin Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Baralangi hingga tersangka berhasil diamankan.
Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya secara layak,” ujarnya.