Sorotan: Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., Tegaskan Penanganan Perkara yang Mengakibatkan…

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka tembak pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.
Penindakan ini juga merupakan hasil pengembangan perkara setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, menegaskan bahwa Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 akan terus menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” kata Wakaops.