Lewati ke konten
nusantarametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
nusantarametro.online
Rabu, 28 Oktober 2026
Berita Terkini
Pernyataan

Pernyataan Terkait Polda Metro Jaya Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Penyampaian Aspirasi

nusantarametro.online 28 Oktober 2026, 04:32 WIB

Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Polda Metro Jaya berkomitmen menghormati dan melindungi hak tersebut agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan damai.

“Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dimulai dari langkah-langkah pendekatan persuasif dan humanis,” tegas Kapolda.

Budi Hermanto menjelaskan, pelayanan di lapangan mencakup pengaturan lalu lintas, pelayanan kesehatan, serta komunikasi dengan peserta penyampaian aspirasi.

Kombes Budi mengajak peserta penyampaian aspirasi untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan damai, menghormati hak masyarakat lainnya, serta bersama-sama menjaga ruang publik dan fasilitas umum.

“Semangat Polisi Bersama Masyarakat Saling Menjaga Ruang Publik sebagai Sarana Penyampaian Pendapat menjadi bagian penting dalam pelayanan ini,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maaf apabila kegiatan maupun pengaturan lalu lintas berdampak pada perjalanan dan aktivitas masyarakat.