
Jakarta Selatan – Selasa tanggal 26 Mei 2026 pukul 14.20 WIB, bertempat di Ruang Humas Polres Metro Jakarta Selatan telah dilaksanakan doorstop terkait perkembangan penanganan perkara pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Perkara tersebut berdasarkan LP Nomor: LP/B/164/V/2026/SPKT/SEKTRO KEB BARU/RESTRO JAKSEL/PMJ tanggal 20 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 atau Pasal 466 juncto Pasal 468 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban diketahui bernama MHF, WNA Brunei Darussalam, yang meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2026 di RSPP Kebayoran Baru akibat dugaan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 06 Mei 2026 di depan Restu Sport, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan terlapor atas nama W, WNA Brunei Darussalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa terlapor diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan paper bag berisi botol kaca hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan dan operasi di RSPP sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini Polsek Metro Kebayoran Baru telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan diketahui terlapor telah diamankan di Polda Metro Jaya. Selanjutnya penanganan perkara akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan