Lewati ke konten
nusantarametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
nusantarametro.online
Rabu, 28 Oktober 2026
Berita Terkini
Konteks

Konteks Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian

nusantarametro.online 28 Oktober 2026, 05:03 WIB

Polri juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 6 memuat tanggung jawab warga negara, antara lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.