Kapolsek Tebet Pimpin Pemasangan Spanduk Larangan Melintas di Jalur Kereta Api dan Sosialisasi Penutupan Perlintasan

Jakarta Selatan – Kapolsek Tebet AKP Ischak, S.H. bersama unsur tiga pilar dan stakeholder terkait melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan larangan melintas di jalur kereta api sekaligus sosialisasi rencana penutupan perlintasan liar di wilayah Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di sepanjang jalur Stasiun Manggarai, Tebet, hingga Cawang dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebet Timur Aiptu Tamam bersama unsur terkait lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Camat Tebet Bayu Fadayen Gantha, Kepala Stasiun Cawang dan Tebet, Kapospol Tebet Timur, Daops Tebet, Polsuska, petugas security Stasiun Tebet, Dishub Kecamatan Tebet, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tebet Timur, Ketua FKDM beserta anggota Kelurahan Tebet Timur.

Adapun lokasi pemasangan spanduk dilakukan pada lima titik perlintasan yang biasa dilalui kendaraan sepeda motor serta enam titik perlintasan penyeberangan orang yang berada di sepanjang jalur rel kereta api.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melintas secara sembarangan di jalur kereta api demi keselamatan bersama serta mensosialisasikan rencana penutupan jalur perlintasan liar guna meminimalisir potensi kecelakaan.

Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi layanan Call Center Kepolisian 110 bebas pulsa serta nomor handphone Bhabinkamtibmas sebagai sarana komunikasi dan pelayanan cepat apabila membutuhkan bantuan maupun informasi terkait kamtibmas.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Kepolisian, pemerintah wilayah, dan stakeholder terkait dalam meningkatkan keselamatan masyarakat serta menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif di kawasan perlintasan kereta api wilayah Tebet.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *