
Jakarta Selatan – Dalam upaya mencegah terulangnya aksi tawuran dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolsek Tebet AKP Ischak, S.H. memimpin kegiatan musyawarah dan pembinaan pencegahan tawuran warga yang berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Kecamatan Tebet, Jalan Prof. Dr. Soepomo, S.H., Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur 3 Pilar, perangkat Kecamatan dan Kelurahan, pengurus RT/RW, LMK, FKDM, tokoh masyarakat, serta orang tua dan keluarga terduga pelaku tawuran yang terjadi di wilayah Kelurahan Menteng Dalam.
Dalam sambutannya, Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Tomy Sugiyono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat dalam mencari solusi bersama untuk mencegah dan menanggulangi aksi tawuran yang masih terjadi di wilayah Kecamatan Tebet.
Kapolsek Tebet AKP Ischak, S.H. menegaskan bahwa menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat, perangkat wilayah, tokoh masyarakat, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat. Kapolsek juga menekankan bahwa terhadap pelaku tawuran yang memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kapolsek mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari, serta memastikan tidak terpengaruh ajakan negatif maupun provokasi melalui media sosial yang dapat memicu terjadinya tawuran.
Dalam forum musyawarah tersebut, seluruh peserta juga membahas faktor-faktor penyebab tawuran, di antaranya kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan pergaulan, provokasi melalui media sosial, serta minimnya kegiatan positif bagi para remaja.
Sebagai hasil musyawarah, seluruh peserta menyepakati sejumlah langkah pencegahan, antara lain meningkatkan patroli gabungan, mengaktifkan kembali ronda dan siskamling, melakukan pendataan terhadap remaja yang berpotensi terlibat tawuran, memperkuat pembinaan kepada generasi muda, serta meningkatkan peran aktif orang tua dalam pengawasan anak.
Selain itu, disepakati pula pemberian sanksi sosial yang bersifat edukatif kepada para terduga pelaku tawuran sebagai bentuk pembinaan dan efek jera. Sanksi tersebut meliputi keterlibatan dalam kegiatan Pos RW dan Poskamling, pembinaan keagamaan di lingkungan setempat, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta membantu pelaksanaan siskamling dengan pengawasan dari perangkat wilayah dan orang tua.
Melalui kegiatan ini, tercipta kesepahaman dan komitmen bersama antara unsur pemerintah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, perangkat wilayah, serta orang tua untuk bersama-sama mencegah tawuran dan menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Tebet.
Tinggalkan Balasan