Lewati ke konten
nusantarametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
nusantarametro.online
Rabu, 09 September 2026
Berita Terkini
Fakta

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Membongkar Praktik Siaran…

nusantarametro.online 9 September 2026, 02:54 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026.

Fakta penting:
• Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.
• Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.
• Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.
• Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.
• “Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.

Waktu yang disebut dalam berita: Selasa (8/9/2026.