Lewati ke konten
nusantarametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
nusantarametro.online
Senin, 21 September 2026
Berita Terkini
Data

Data Penting: Secara Keseluruhan, Barang Bukti Obat Keras yang Berhasil Diamankan Berjumlah 979…

nusantarametro.online 21 September 2026, 09:25 WIB

Data yang tercantum dalam berita utama:
• Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus paket yang dibungkus lakban warna cokelat, yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 955 gram.
• Dalam perkara tersebut, AK alias BADAI disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
• Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras daftar G yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.
• Barang bukti yang diamankan dari perkara tersebut terdiri dari 478 butir Tramadol, 60 butir Trihexyphenidyl, 294 butir Eximer, 3 butir Valdimex Diazepam, 25 butir Camlet Alprazolam 1 mg, 20 butir Atarax Alprazolam 1 mg, 8 butir Alganax Alprazolam, 48 butir Alprazolam 1 mg, 17 butir Alprazolam 0,5 mg, 10 butir Euforiss Clonazepam, 15 butir Riklona 2 Clonazepam, serta 1 butir Esilgan.
• Secara keseluruhan, barang bukti obat keras yang berhasil diamankan berjumlah 979 butir, ditambah uang tunai sebesar Rp50.000.
• Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang di wilayah Bekasi melalui sistem COD.
• Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
• Melalui pengungkapan tersebut, Operasi Nila Jaya 2026 Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap dua perkara dengan dua tersangka, terdiri dari perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 955 gram bruto dan perkara penyalahgunaan/per edaran ilegal obat keras dengan barang bukti 979 butir.