Kategori: Uncategorized

  • Gerak Cepat Polsek Pancoran Ungkap Curanmor, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Pancoran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Rilis kasus itu digelar di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial A dan M. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kunci letter T, dan senjata tajam.

    Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Pancoran melakukan patroli pada 17 Mei 2026 sore. Saat itu, petugas menerima informasi dari warga terkait adanya tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Puncak, tepatnya depan SMA Fatahillah, Pancoran.

    “Tim mendapat informasi dari warga bahwa ada tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku curanmor. Tim kemudian menuju lokasi,” kata Kompol Mansur dalam konferensi pers di Polsek Pancoran, Senin (25/5/2026).

    Setelah tiba di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang. Sementara satu orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

    “Dua orang berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya masih kami kejar,” ujarnya.

    Kompol Mansur menjelaskan, polisi menemukan senjata tajam saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Senjata tajam itu diduga dibawa saat pelaku berupaya melarikan diri.

    Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pancoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya mengaku baru satu kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

    “Pengakuan sementara baru satu kali. Namun perkara ini masih kami dalami, termasuk untuk menangkap satu pelaku lain yang melarikan diri,” ucapnya.

    sementara, Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan, parkir di lokasi yang aman, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan 110,” pungkasnya.

  • Polsek Cilandak Ungkap 3 Kasus Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di 10 TKP

    Jakarta – Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Salah satu pelaku disebut telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara atau TKP.

    Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) pukul 15.00 WIB. Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Cilandak berdasarkan sejumlah laporan polisi dari masyarakat.

    Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan dari korban.

    “Pada kesempatan sore ini saya menyampaikan pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh tim opsnal Polsek Cilandak dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno,” ujar Kompol Gusprihatin.

    Kasus pertama terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.32 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nilai kerugian sekitar Rp35 juta.

    Adapun modus AR yakni berpura-pura bekerja di warung pecel lele. Setelah beberapa hari dan melihat situasi aman, pelaku membawa kabur motor korban. Namun, AR berhasil ditangkap di kawasan Laladon, Bogor, saat hendak menjual motor tersebut melalui sistem COD.

    “Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi di 10 TKP. Di antaranya di Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, dan Pasar Minggu,” kata Gusprihatin.

    Selain itu, Polsek Cilandak juga mengungkap dua kasus curanmor lain di Cilandak Barat dan Karang Tengah, Lebak Bulus. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku lain, salah satunya berinisial SBR, serta menyita barang bukti berupa sepeda motor, 12 mata kunci letter T, dua kunci letter T, dua magnet, dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear.

    Saat ini, para pelaku masih diamankan di Polsek Cilandak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara dan dapat meningkat apabila pencurian dilakukan pada malam hari.

    Polsek Cilandak mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan polisi 110 agar segera ditindaklanjuti.

  • Polsek Mampang Gelar Operasi Razia Cipta Kondisi, Antisipasi Tawuran hingga Curanmor di Jakarta Selatan

    Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Mampang menggelar kegiatan Operasi Razia dan patroli skala sedang hingga besar guna mencegah gangguan kamtibmas seperti narkoba, tawuran, begal, Curat, Curas, dan Curanmor di wilayah hukum Polsek Mampang.

    Kegiatan apel dan operasi dilaksanakan mulai pukul 24.00 WIB di halaman Polsek Mampang, Jalan Kapten Tendean No. 9B, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Mampang, Iptu Padmono, dengan melibatkan sebanyak 10 personel gabungan Polsek Mampang.

    Dalam arahannya saat apel, Iptu Padmono menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan penuh rasa tanggung jawab sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar anggota menghindari tindakan arogan yang dapat menimbulkan komplain masyarakat.

    Selain itu, personel diminta mengedepankan langkah preventif dan deteksi dini dengan melakukan patroli serta pemeriksaan secara selektif pada titik-titik rawan kriminalitas, lokasi tawuran, kawasan minim penerangan, hingga tempat nongkrong yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

    Operasi razia tersebut menyasar berbagai potensi gangguan keamanan, mulai dari penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, minuman keras ilegal, aksi tawuran remaja, begal, hingga tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor. Pemeriksaan kendaraan bermotor juga dilakukan secara persuasif dan profesional terhadap kendaraan tanpa kelengkapan surat, kendaraan mencurigakan, penggunaan knalpot bising, hingga kendaraan yang diduga hasil tindak kejahatan.

    Adapun rute patroli dan razia meliputi sejumlah titik rawan di wilayah Mampang Prapatan, di antaranya Jalan Mampang Prapatan Raya, Jalan Taman Kemang, Jalan Bangka Raya, Jalan Kemang Raya, serta Jalan Kapten P. Tendean. Selain patroli mobile, petugas juga melaksanakan strong point di Jalan Mampang Prapatan Raya dan Jalan Kapten P. Tendean guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan pada jam rawan.

    Selama kegiatan berlangsung, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat, orang, serta barang bawaan yang melintas di lokasi razia. Petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada kelompok remaja yang masih berkumpul hingga larut malam agar tidak terlibat tawuran maupun tindakan melanggar hukum lainnya.

    Selain penindakan dan pemeriksaan, petugas turut mengedukasi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi begal, Curat, Curas, Curanmor, serta penyalahgunaan narkoba, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

    Dari hasil pelaksanaan kegiatan operasi razia tersebut, situasi wilayah hukum Polsek Mampang terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan kejadian menonjol terkait tawuran, begal, Curat, Curas, maupun Curanmor selama kegiatan berlangsung.

    Melalui kegiatan Operasi Cipta Kondisi ini, Polsek Mampang berharap dapat memberikan efek cegah tangkal terhadap pelaku kejahatan sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Mampang Prapatan dan sekitarnya.

  • Personel Samapta Polsek Tebet Gelar Patroli Dialogis di Komplek Patra Menteng Dalam

    Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, personel Samapta Polsek Tebet melaksanakan kegiatan patroli dialogis di kawasan Komplek Patra RT 013/RW 01, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (22/05/2026) pukul 11.00 WIB hingga selesai.

    Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Suwarno bersama Brigpol Aditia dengan menyambangi petugas keamanan (security) lingkungan guna melakukan koordinasi terkait situasi kamtibmas di wilayah tersebut.

    Dalam kesempatan itu, personel Samapta memberikan himbauan kepada petugas keamanan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya pada siang hari yang rawan terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

    Petugas juga mengingatkan warga agar menggunakan kunci tambahan atau kunci gembok pada kendaraan sebagai langkah antisipasi tindak curanmor. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam praktik judi online maupun mudah tergiur dengan penawaran belanja online murah yang berpotensi penipuan atau barang fiktif.

    Melalui kegiatan patroli dialogis tersebut, diharapkan tercipta sinergitas antara Kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tebet.

  • Bhabinkamtibmas Kebon Baru Sambangi Warga RW 14, Ajak Tingkatkan Kepedulian terhadap Remaja dan Lingkungan

    Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Baru Polsek Tebet, Aiptu Edy S., melaksanakan kegiatan kunjungan sambang warga di wilayah RW 14, Jl. J Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (25/05/2026) pukul 11.00 WIB.

    Kegiatan sambang tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan dan komunikasi aktif Polri dengan masyarakat guna mempererat hubungan kemitraan serta menyerap informasi terkait situasi kamtibmas di lingkungan warga.

    Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Edy S. menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga agar lebih aktif dalam menjaga anak-anak serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Warga juga diajak untuk berperan aktif membina para remaja agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun pergaulan negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan.

    Selain itu, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan adanya anak-anak atau remaja yang bergerombol dan berpotensi melakukan tawuran.

    Warga RW 14 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Tebet atas kehadiran dan upaya Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kebon Baru.

    Melalui kegiatan sambang dan dialog bersama warga tersebut, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara Kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.

  • Personel Samapta Polsek Tebet Laksanakan Sambang Dialogis di Pos Security RW 06 Tebet Dalam

    Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Samapta Polsek Tebet melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis dengan petugas keamanan lingkungan serta pengurus wilayah di Pos Security RW 06, Kelurahan Tebet Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (25/05/2026) pukul 10.20 WIB hingga selesai.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ps. Panit 2 Samapta Aiptu Suwarno bersama Banit Samapta Brigpol Aditia sebagai bentuk upaya preventif Kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tebet.

    Dalam kegiatan sambang tersebut, personel Samapta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan petugas security serta Ketua RT setempat terkait perkembangan situasi lingkungan. Selain itu, disampaikan pula himbauan kamtibmas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor), aksi tawuran antar warga, serta gangguan kamtibmas lainnya.

    Petugas juga mensosialisasikan layanan Call Center 110 Polri yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian maupun meminta bantuan Kepolisian secara cepat dan mudah.

    Melalui kegiatan patroli dialogis dan sambang tersebut, diharapkan terjalin sinergitas yang baik antara Kepolisian, petugas keamanan lingkungan, dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Hingga kegiatan selesai, situasi terpantau dalam keadaan aman dan terkendali.

  • Kapolsek Tebet Pimpin Kegiatan Sabuk Kamtibmas dan Jum’at Peduli, Bagikan 50 Karung Beras kepada Warga

    Jakarta Selatan – Sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, Kapolsek Tebet AKP Ischak, S.H. memimpin langsung kegiatan Sabuk Kamtibmas dan Jum’at Peduli berupa pembagian bantuan sosial beras SPHP ukuran 5 Kg sebanyak 50 karung kepada warga masyarakat melalui Pokdar Kamtibmas Kecamatan Tebet, pada Jumat (22/05/2026) pukul 19.00 WIB hingga selesai bertempat di Mako Polsek Tebet, Jl. Prof. Soepomo, SH No. 58, Tebet, Jakarta Selatan.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Intelkam Iptu Joko Mulyono, S.H., Kanit Binmas Ipda Khairul, S.H., Bhabinkamtibmas Tebet Timur Aiptu Tamam, S.H., Panit Intelkam Aipda Harry Fajar, S.H., M.H., serta Ketua Pokdar Kamtibmas Tebet H. Asep.

    Dalam pelaksanaannya, Kapolsek Tebet didampingi personel Polsek Tebet menyerahkan langsung bantuan beras kepada jajaran Pokdar Kamtibmas Kecamatan Tebet sebagai upaya membantu meringankan kebutuhan pokok masyarakat sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan warga.

    Selain pembagian bantuan sosial, Kapolsek Tebet juga menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian sosial antar sesama warga, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

    Warga masyarakat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polsek Tebet atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada masyarakat melalui kegiatan sosial tersebut.

    Kegiatan Sabuk Kamtibmas dan Jum’at Peduli ini menjadi wujud nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam membangun rasa kebersamaan dan kepedulian sosial guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tebet.

  • Ps. Kanit Samapta Polsek Tebet Laksanakan Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Taman Eco Park Tebet

    Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, Ps. Kanit Samapta Polsek Tebet, Ipda S.P. Sinaga, S.H., melaksanakan kegiatan sambang dan komunikasi dua arah bersama petugas Satpol PP di kawasan Taman Eco Park Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/05/2026) pukul 13.00 WIB sampai selesai.

    Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi serta serap informasi terkait perkembangan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tebet. Dalam kesempatan itu, Ipda S.P. Sinaga juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada petugas pengamanan dan masyarakat sekitar agar bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman.

    Adapun himbauan yang disampaikan meliputi antisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor), kejahatan jalanan, potensi tawuran warga, serta kenakalan remaja yang dapat mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.

    Selain itu, masyarakat juga disosialisasikan mengenai layanan Call Center 110 Polri sebagai sarana pengaduan dan pelayanan cepat apabila membutuhkan kehadiran petugas Kepolisian.

    Dengan adanya kegiatan sambang dan komunikasi aktif tersebut, diharapkan sinergitas antara Kepolisian, petugas pengamanan, dan masyarakat semakin erat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tebet.

  • Polsek Pancoran Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Beserta Sajam dan Kunci Letter T

    Jakarta Selatan – Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, S.E., M.M., didampingi PS. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, S.H., melaksanakan kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pancoran.

    Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 66 / V / 2026 / SPKT Polsek Pancoran / Polres Metro Jakarta Selatan / Polda Metro Jaya, tanggal 17 Mei 2026.

    Dalam keterangannya, Kapolsek Pancoran menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Sekolah Fatahilah, Jalan Buncit Raya, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, kemudian masuk untuk melaksanakan Shalat Magrib.

    Usai melaksanakan ibadah, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Pada saat pelaku hendak diamankan, salah satu pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam sehingga warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran.

    Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancoran yang tengah melaksanakan patroli kewilayahan di sekitar Jalan Buncit Raya menerima informasi terkait dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu set kunci letter T beserta tiga mata kunci yang disimpan di dalam tas selempang, serta satu bilah senjata tajam jenis badik atau pisau sedang. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah menerima satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi B-5110-SCL hasil curian dari seseorang berinisial IVAN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan yakni AM lahir di Tasikmalaya tanggal 11 November 2000, dan M lahir di Cianjur tanggal 4 Juni 1992.

    Kapolsek Pancoran menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yakni mengambil kendaraan roda dua menggunakan kunci letter T atau kunci palsu. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke teras rumah maupun tempat ibadah untuk mengambil kunci kontak yang diletakkan sembarangan.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

    1 unit sepeda motor Honda Vario,

    3 buah mata kunci letter T,

    2 buah kunci letter T,

    1 bilah senjata tajam jenis badik/pisau sedang,

    1 buah tas selempang hitam,

    serta 1 bendel surat keterangan leasing berikut fotokopi BPKB dan STNK.

    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP jo Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

    Kompol Mansur menegaskan bahwa Polsek Pancoran akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jakarta Selatan, khususnya Kecamatan Pancoran. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak sembarangan demi mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.

  • Polsek Cilandak Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

    Jakarta Selatan – Kapolsek Cilandak, KOMPOL Gusprihatin Zen, didampingi PS. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, S.H., melaksanakan kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cilandak, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya.

    Kegiatan press release tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sejumlah laporan polisi, yakni LP/B/62/IV/2026/SPKT Polsek Cilandak tanggal 06 April 2026, LP/B/74/IV/2026/SPKT Polsek Cilandak tanggal 19 April 2026, serta LP/B/104/V/2026/SPKT Polsek Cilandak tanggal 21 Mei 2026.

    Dalam keterangannya, KOMPOL Gusprihatin Zen menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Team Opsnal Reskrim Polsek Cilandak dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.

    Pada kasus pertama berdasarkan LP/B/62/IV/2026, peristiwa terjadi pada Senin, 06 April 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di sebuah kosan di Jalan KH. Muhasyim II RT 011/006, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Korban yang sedang beristirahat mendengar suara sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di area kosan. Saat dilakukan pengecekan, kendaraan sudah hilang dari lokasi.

    Mendapat laporan tersebut, piket pawas bersama Team Opsnal Reskrim Polsek Cilandak langsung melakukan penyelidikan dan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Sementara pada kasus kedua berdasarkan LP/B/74/IV/2026, kejadian terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saksi yang merupakan penghuni kontrakan mendengar suara pagar terbuka dan suara besi patah. Setelah dicek, kendaraan milik korban yang diparkir di lokasi sudah tidak ada.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Cilandak segera bergerak melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan.

    Kemudian pada pengungkapan kasus ketiga berdasarkan LP/B/104/V/2026, peristiwa terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 11.39 WIB. Korban yang selesai berjualan makanan mendapati sepeda motor miliknya yang berada di dalam warung telah hilang.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, Team Opsnal bersama saksi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Bogor. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Laladon, Bogor.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP). Modus yang digunakan yakni berpura-pura bekerja di tempat usaha korban, kemudian mengambil kendaraan saat situasi memungkinkan.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial DH , S ,dan AR.

    Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua belas mata kunci letter T, dua buah kunci letter T, dua buah magnet, satu unit sepeda motor Yamaha Gear, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah.

    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan dapat diperberat menjadi 9 tahun apabila dilakukan pada malam hari, dilakukan lebih dari satu orang, serta menggunakan cara merusak atau memanjat untuk masuk ke tempat kejadian.

    Kapolsek Cilandak KOMPOL Gusprihatin Zen mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.