Jakarta Selatan, 26 Agustus 2026 — Sebanyak 21 personel gabungan yang terdiri dari 10 personel Patra Brimob Polda Metro Jaya dan 11 personel Polsek Metro Kebayoran Baru melaksanakan kegiatan razia dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan atau 3C (curat, curas, dan curanmor), aksi begal, balap liar, peredaran narkoba, serta tawuran di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu dini hari, 26 Agustus 2026, tersebut dipusatkan di Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai pukul 01.00 WIB hingga 02.10 WIB. Sebelum pelaksanaan razia, personel terlebih dahulu mengikuti apel pada pukul 00.50 WIB yang dipimpin oleh IPTU J. Silalahi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara yang melintas. Petugas memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm maupun kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, seperti spion.
Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan enam unit sepeda motor yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.
Kegiatan melibatkan 21 personel, terdiri atas 10 personel Patra Brimob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Aipda Fajar serta 11 personel Polsek Metro Kebayoran Baru yang dipimpin IPTU J. Silalahi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Razia tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jam rawan, sekaligus mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru.
Kegiatan berada di bawah pengendalian Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma, S.Sos., S.I.K., M.Sc., M.T.



