Respons Cepat Laporan 110, Polsek Pancoran Tindak Lanjuti Dugaan Penipuan di Rawajati

JAKARTA, 5 Mei 2026 – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, jajaran Polsek Pancoran, Polres Metro Jakarta Selatan, bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi dugaan tindak pidana penipuan di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (4/5/2026).

Laporan tersebut bermula dari aduan seorang warga bernama Rexi pada Senin pagi pukul 07.00 WIB. Dalam laporannya, pelapor menginformasikan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu penghuni di Kost 33, Jalan Rawajati Timur 6, RT 06/08, Kelurahan Rawajati. Pelapor yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) meminta bantuan serta pendampingan dari pihak kepolisian.

Menanggapi aduan tersebut, piket fungsi Polsek Pancoran yang dipimpin oleh Pawas 2.0, Iptu Purnomo, segera meluncur ke lokasi kejadian pada pukul 08.00 WIB.

Setibanya di TKP, tim kepolisian langsung menemui pelapor untuk mendengarkan keterangan serta kronologi kejadian penipuan yang dialami. Setelah mendalami keterangan dari pelapor, Pawas bersama Panit Reskrim Polsek Pancoran kemudian melakukan mediasi dan mempertemukan pelapor dengan pihak yang diduga melakukan tindakan penipuan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas di lapangan.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan responsif ini merupakan wujud komitmen Polsek Pancoran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap laporan yang masuk melalui kanal 110 segera mendapatkan penanganan yang tepat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *